Kamis 28 Jan 2016 12:04 WIB

Bareskrim Kembali Periksa RJ Lino

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis (28/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

"Iya, sedang diperiksa," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang Lino dari pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pekan lalu, Selasa (19/1). Sejauh ini kepolisian sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.

Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan. Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara mencapai sebesar Rp 37 miliar.

"BPK telah mengirimkan hasil audit investigatif kasus Pelindo II dengan total kerugian negara atas pengadaan 10 mobile crane sebesar Rp 37 miliar," ujar Agung.

(Baca juga: Alasan Ridwan Kamil Sulit Tinggalkan Bandung)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement