REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Pimpinan KPK melakukan rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR untuk membahas Revisi UU KPK. Dalam RDP yang digelar di DPR tersebut, pimpinan KPK terlihat tidak begitu saja menyetujui apa yang diajukan oleh DPR.
Laode Muhamad Syarif mempertanyakan peran dewan pengawas. Selama ini, dia menjelaskan, KPK memiliki forum yang berisi mantan komisioner KPK dan tokoh masyarakat yang juga bertugas mengawasi kinerja komisi antirasuah tersebut.
''Kami ingin mengetahui dewan pengawas itu bagaimana kerjanya. Kami menginginkan agar dewan pengawas etik saja, bukan soal teknis,'' kata Laode di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).
Soal kewenangan SP3, Laode menyatakan hal tersebut tidak perlu. Ia khawatir adanya SP3 dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Dia beralasan, itu mengapa KPK harus kerja hati-hati untuk menetapkan tersangka.''SP3 takut disalahgunakan oleh KPK nantinya, atau kita limpahkan ke kejaksaan agar dikeluarkan SP3,'' ucapnya.
Pimpinan KPK lainnya, Basariah Panjaitan, juga menolak pengetatan aturan penyadapan. Dia menjelaskan, penyadapan bukan sebagai pencegahan tetapi tahap penyelidikan secara tertutup.
Apalagi, penyadapan dilakukan secara berulang bukan dilakukan satu kali. Dalam rangka revisi UU KPK masalah penyadapan KPK bisa membuat Perkom (peraturan komisi), penyadapan tidak seenaknya. "Ada tahapannya, diteliti, Ketika ada bukti permulaan baru kita lakukan penyadapan,'' jelasnya.
Basaria mengatakan, Perbedaan dengan kewenangan polisi soal penyadapan adalah polisi harus minta izin pengadilan, sementara KPK tidak perlu. Namun itu justru menguatkan kinerja KPK. Dia pun meminta penyadapan tetap pada kewenangan yang lama.''Kita maunya izin penyadapan harus berada di internal KPK. Takut nanti orangnya terbakar (hilang),'' katanya.