Rabu 27 Jan 2016 20:02 WIB

Bekasi Kota Tangkap Dua Pengedar Ganja

Rep: C38/ Red: Ilham
Pengedar Ganja Diringkus (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pengedar Ganja Diringkus (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti sebanyak lima kilogram ganja.

               

Kedua tersangka berinisial NI (31), warga Kampung Ujung Harapan, Babelan, Kabupaten Bekasi, dan MS (35), warga Kampung Warung Ayu, Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti kepada awak media, Rabu (27/1).

Puji mengatakan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial NI yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen di Jalan Raya Harapan Indah, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Ia tertangkap tangan kedapatan memiliki ganja sebanyak satu bungkus kertas (satu garis) seberat 100 gram.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka MS di dalam sebuah rumah kontrakannya di Kampung Warung Ayu RT 03/14, Dusun Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. MS kedapatan memiliki ganja sebanyak lima bungkus bata dan satu bungkus kertas isi ganja (satu garis).

Berdasarkan keterangan tersangka MS, ia mengaku membeli ganja dari seorang laki-laki bernama Wanto di daerah Depok. Tiap-tiap bata ganja ia beli seharga dua juta rupiah, kemudian dijual kepada kurir NI. Tiap bata bisa dibagi menjadi delapan garis, yang satu garisnya dijual seharga enam ratus ribu rupiah.

Dari situ, MS yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta mendapat keuntungan. Ia membelanjakan lagi keuntungannya dengan lima bata ganja. Sebelum kelima bata ganja itu sempat dijual, MS sudah keburu dipergoki petugas. Polisi menghadirkan sepuluh saksi dalam kasus ini, yang kesemuanya berasal dari pihak kepolisian.

Puji mengatakan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement