REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicecar soal penggeledahan dengan senjata lengkap ke DPR RI oleh Komisi III. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan pimpinan baru KPK, sebagian anggota menanyakan soal prosedur operasi standar (SOP) yang dipakai KPK dengan membawa Brimob ke DPR.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan tindakan KPK yang baru atas penggeledahan yang dilakukan di ruang anggota DPR RI. Dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), ada tata cara soal pemanggilan anggota DPR atau penggeledahan. Yaitu, surat izin dari Presiden. Namun, jika anggota tertangkap tangan melakukan tindak pidana, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus menerima surat dari aparat penegak hukum soal penggeledahan dan penyitaan.
Dasco yang juga wakil ketua MKD ini menjelaskan, ketika melakukan penggeledahan dan penyitaan, KPK harusnya didampingi salah seorang perwakilan MKD. Namun, yang terjadi saat insiden penggeledahan di beberapa ruang kerja anggota DPR, KPK dinilai tidak menunjukkan iktikad baik itu. Bahkan, penyidik dari KPK tidak bersedia masuk ruang pimpinan MKD untuk berkoordinasi.
“Selaku pimpinan MKD, ingin mengimbau agar hubungan antarlembaga berjalan baik,” ujar Dasco saat RDP dengan pimpinan KPK, Rabu (27/1).
Dasco melanjutkan, pihaknya juga heran dengan banyaknya Brimob yang ikut mengawal penggeledahan. Keberadaan Brimob tersebut, kata Dasco, semula dianggap sebagai hal wajar karena kompleks DPR adalah objek vital negara. Namun, ternyata keberadaan Brimob di DPR karena dibawa oleh penyidik KPK. Setelah itu, Dasco melaporkan hal itu ke pimpinan DPR RI.