Selasa 26 Jan 2016 19:32 WIB

Tiga Penjual Kulit Harimau Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rep: Issha Haruma/ Red: Achmad Syalaby
Petugas Kementerian Kehutanan menunjukan barang bukti di kantor kemenhut, Jakarta, Rabu (15/8). Kulit Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan kulit Macan Tutul (Phantera Pardus) di sita dan ditangkap satu orang tersangka saat digelar Operasi penert
Foto: Tahta Adila/rep
Petugas Kementerian Kehutanan menunjukan barang bukti di kantor kemenhut, Jakarta, Rabu (15/8). Kulit Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan kulit Macan Tutul (Phantera Pardus) di sita dan ditangkap satu orang tersangka saat digelar Operasi penert

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Tiga penjual kulit harimau Sumatra dituntut dua tahun enam bulan penjara. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang diketuai Marsudin Nainggolan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (26/1).

(Baca: Kasus Penjualan Kulit Harimau Terungkap).

Ketiga terdakwa, yakni Gunawan Kacaribu (24 tahun), M Syaid R Gusnuh (39) dan Suroyo Sitepu (30). Selain penjara, dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Teorida Ambarita juga menuntut hakim menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan, ketiga terdakwa terbukti secara bersama-sama telah menjual kulit harimau Sumatra. Ketiganya menjual dua lembar kulit harimau seharga Rp 30 juta kepada petugas BBKSDA yang sedang menyamar.

Selain itu, pemantauan telah dilakukan petugas dari Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPRC) Brigade Macan Tutul BBKSDA Sumut selama enam bulan. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Binjai, Kamis (17/9/2015), sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, juga ditangkap HT (20) yang kemudian menjadi saksi.

‪"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Yakni setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain atau di luar Indonesia," kata JPU Teorida.

Berdasarkan keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kulit harimau itu berasal dari Marike, Langkat. Selain dua lembar kulit harimau yang terdiri dari satu ukuran besar dan satu ukuran kecil, ikut disita juga dua sepeda motor dan empat telepon selular sebagai barang bukti.

Usai mendengar tuntutan jaksa, ketiga terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Mereka meminta hakim meringankan hukuman karena mereka merupakan tulang punggung keluarga. Majelis hakim pun menunda persidangan hingga Selasa (2/2) mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement