Selasa 26 Jan 2016 17:37 WIB

DPD Keluhkan Aliran Dana ke Daerah Lambat

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Winda Destiana Putri
Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite IV Ajiep Padindang mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2015, maka desa akan menerima anggaran Dana Transfer Daerah sesuai dengan kriteria kebutuhannya.

Namun, di tahun 2015 beberapa daerah terdapat sisa anggaran/silpa (sisa anggaran lebih) dikarenakan kelemahan dari pemerintah pusat yang terlambat mentransfer dana desa.

"Saya berharap silpa dari tahun 2015 yang ada, tidak membebankan desa dengan mengurangi alokasi anggaran dana transfer daerah di tahun 2016, karena keterlambatan transfer dari pemerintah pusat menyebabkan perencanaan dan waktu yang digunakan untuk mengelola anggaran menjadi cukup sempit," kata Ajiep, saat Rapat Kerja (Raker) Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan Kementerian Keuangan RI di Gedung B DPD RI, Senin (25/1).

Rapat Komite IV dengan kementerian keuangan dilakukan untuk mengetahui dan memperdalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016. Dalam hal ini Komite IV mendorong pemerintah agar mempercepat pelaksanaan APBN di tahun 2016.

Hal itu, kata Ajiep, merupakan upaya Komite IV mengetahui bagaimana kesiapan pengelolaan keuangannya, apakah uang cukup tersedia, apakah peraturan-peraturan pelaksanaan dari UU APBN ini sudah dilaksanakan lebih cepat.

Permasalahan lain yang dirasakan terkait dana transfer daerah, menurut Ajiep, selama ini pemerintah daerah baik di provinsi maupun kabupaten kota merasakan kurangnya informasi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknisnya (juknis).

"Tadi wakil Menteri Keuangan sudah memberikan informasi bahwa hal ini terjadi karena ada kurang lancarnya komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar dia.

Dalam rapat tersebut Wakil Menteri Keuangan RI Mardiasmo menyepakati beberapa hal yang ditandatangani bersama dengan Komite IV DPD RI. Diantaranya yaitu meminta Komite IV melaksanakan pengawasan secara baik dan hasil-hasil pengawasan akan dikomunikasikan dengan pemerintah melalui kementerian yang terkait.

Menurut Mardiasmo rapat kerja dengan DPD ini merupakan hal yang penting dan seluruh rekomendasi dari Anggota DPD RI akan menjadi masukan yang berharga untuk Kementerian Keuangan sebagai regulator terjadi di daerah.

Berita Lainnya

Rekomendasi