Selasa 26 Jan 2016 01:17 WIB

KY Minta MA Jaga Hakim dari Pelanggaran Kode Etik

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung, ilustrasi
Mahkamah Agung, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Ketua Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap berharap, koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga mitra kerja hakim bisa lebih diinstensifkan. Dengan begitu, hubungan kedua lembaga yang selama ini sempat merenggang akibat kewenangan rekrutmen hakim bisa kembali membaik.

Maradaman mengakui, hubungan KY dan MA kerap mengalami pasang surut sehingga ia merasa perlu ada nuansa baru yang mampu mencairkan dua lembaga tersebut.

"Sekarang kita upayakan koordinasi. Kemarin juga sudah ada sambutan yang positif dari pimpinan MA. Ada hal yang kurang jelas kita komunikasikan,” kata Maradaman di Gedung KY, Jakarta, Senin (25/1).

Sementara itu, komisioner KY lainnya, Sukma Violetta berharap agar MA lebih bisa menjaga hakim-hakimnya dari berbagai pelanggaran kode etik. Sehingga, target KY agar laporan masyarakat atas pelanggaran yang dilakukan oleh hakim mengalami penurunan hingga 10 persen di tahun 2016 ini bisa mudah dicapai.

"Ini pun harus kerja bareng dan bagian dari kewajiban MA untuk mengawasi agar hakimnya-hakimnya  dalam melakukan tugasnya tidak ada yang lakukan pelanggaran," ucap Sukma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement