Senin 25 Jan 2016 17:17 WIB

Pencabutan Kewarganegaraan WNI yang Terlibat ISIS tak Sesuai UU

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Karta Raharja Ucu
Militan ISIS pamer senjata.
Foto: Reuters
Militan ISIS pamer senjata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan yang akan mencabut paspor dan kewarganegaraan semua warga negara Indonesia yang pergi ke Suriah atau negara lain untuk menjadi simpatisan ISIS, dinilai tidak sesuai undang-undang.

Sebab menurut Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, setiap orang berhak secara bebas memilih kewarganegaran. Dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-jak yang bersumber serta melekat pada kewarganegaraanya tersebut.

Pemerintah menurut Luhut akan memasukkan kewenangan rencana pencabutan tersebut ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. "Sesuai apa yang diungkapkan Pasal 26 ayat 2, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusi," kata Maneger kepada Republika.co.id, Senin (25/1).

Maneger meminta pemerintah segera mendengarkan pandangan publik dan penggiat HAM, terutama Komnas HAM. Menurutnya, itu akan lebih baik sebelum aturan tersebut benar-benar diputuskan.

"Mumpun masih di awal, sebaiknya pemerintah mengundang pandangan publik, CSO penggiat HAM, terutama Komnas HAM. Komnas HAM sungguh ingin agar diskusinya di hulu, bukan nanti di hilir," ucap Maneger.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement