Ahad 24 Jan 2016 16:49 WIB

Pencabutan Kewarganegaraan Harus Diperjelas

Rep: dadang kurnia/ Red: Muhammad Subarkah
ilustrasi teroris
Foto: dokumen pri
ilustrasi teroris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mencabut paspor dan kewarganegaraan semua warga negara Indonesia yang pergi ke Suriah atau daerah lain sebagai simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Pemerintah menurutnya, akan memasukkan kewenangan rencana pencabutan tersebut ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Mengomentari pernyataan Luhut, pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, rencana tersebut bisa saja dilakukan. "Bisa efektif jika salah satu sanksi administrasi yang dikenakan adalah dicabut kewarganegaraan Indonesianya. Itu pun ketika dia berjuang untuk kepentingan negara lain," kata Asep saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (24/1).

Asep mengungkapkan, aturan pencabutan kewarganegaraan bagi warga berjuang untuk kepentingan negara lain, saat ini pun sebenarnya sudah ada. Hanya saja kebanyakan warga Indonesia yang pergi berjihad ke luar negeri, bukan untuk membela negara lain, melainkan mangatasnamakan untuk membela agama Islam.

"Posisinya kalau hanya ikut membela agama, apakah itu bisa disebut dengan membela negara lain? Itu yang perlu undang-undang mengatur lebih lanjut," ucap Asep.

Apalagi menurutnya, selama ini tindakan terorisme sangat erat kaitannya dengan perjuangan agama. Sementara untuk berjihad demi kepentingan agama, tidak harus mengatasnamakan untuk kepentingan negara lain.

"Itu yang perlu diperjelas. Terorisme apakah itu selalu ada kaitannya dengan perjuangan agama?," ungkap Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement