Sabtu 23 Jan 2016 07:30 WIB

Komentar LPSK atas Dibebaskannya OB Hendra

 Terdakwa kasus videotron Hendra Saputra (kiri) menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/6).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus videotron Hendra Saputra (kiri) menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 22/1 (Antara) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung yang membebaskan seorang sopir pribadi dan office boy Hendra Saputra, yang namanya dimanfaatkan sebagai dirut dalam kasus korupsi videotron.

"Putusan kasasi yang membebaskan Hendra Saputra dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak memiliki 'mens rea' (niat jahat), membuktikan keadilan itu masih ada," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/1).

Sebagaimana diketahui, kasus videotron pada tahun 2012 merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang dinilai menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,392 miliar.

Pada saat kasus ini bergulir, pihak keluarga Hendra mengajukan permohonan perlindungan bagi Hendra Saputra karena dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM lainnya, Hasnawi Bachtiar dan Kasiyadi, diduga tewas di dalam Rutan Cipinang.

Kejadian itu membuat pihak keluarga khawatir jika nasib yang sama bakal menimpa Hendra yang juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada kasus tersebut.

Menurut Semendawai, pihaknya mengapresiasi putusan kasasi trio hakim Artidjo Alkostar, M.S. Lumme, dan Krisna Harahap. Ketiga hakim tersebut dinilai tidak hanya melihat kasus yang melibatkan Hendra secara normatif semata, tetapi juga mempertimbangkan hal-hal lainnya.

Ke depan, lanjut dia, putusan itu hendaknya dapat menjadi acuan bagi persidangan kasus lainnya. Dalam perkara itu ada tersangka atau terdakwa karena sesuatu hal harus turut serta dalam suatu perbuatan pidana.

Selain itu, kata dia, penghargaan berupa keringanan maupun putusan bebas juga layak diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bekerja sama (justice collaborator). Kehadiran "justice collaborator" bisa membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana, baik dari penyelidikan, penyidikan, maupun di persidangan.

Hal itu juga sudah diatur dalam Pasal 10A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam hal ini saksi pelaku dapat diberikan penghargaan berupa keringanan pidana atau hak narapidana lainnya.

Sebagaimana diberitakan, MA membebaskan "office boy" dan sopir pribadi di Kantor Rifuel milik Riefan Avrian, anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan, Hendra Saputra, dalam kasus korupsi pengadaan videotron di Kemenkop UKM 2012.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement