Jumat 22 Jan 2016 17:04 WIB

Bawa Dua Linting Ganja, Pengendara Mio Ditangkap

Rep: c38/ Red: Ani Nursalikah
Ganja lintingan (ilustrasi)
Ganja lintingan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua pengendara sepeda motor yang membawa ganja tertangkap dalam operasi Cipta Kondisi Polsek Cikarang Timur, Bekasi, Jumat (22/1). Keduanya membawa dua linting ganja yang dimasukkan dalam bungkus rokok.

"Pemilik barang haram itu diketahui berinisial AS dan THB. Mereka warga Kerawang," kata Kasubag Humas Polresta Kabupaten Bekasi, Iptu Makmur, Jumat (23/1).

Iptu Makmur mengungkapkan, kedua pengendara ini ditangkap pada Jumat (22/1) pukul 00.55 di Jalan Raya Kampung Bugelsalam Kelurahan Sertajaya, Cikarang Timur, Bekasi. Pada saat itu, polisi tengah menggelar operasi Cipta Kondisi Polsek Cikarang Timur melibatkan 13 personel kepolisian.

Menurut Iptu Makmur, peristiwa bermula saat salah satu personel kepolisian menghentikan sepeda motor Yamaha Mio Hitam No Pol T 2425 KH yang dikendarai inisial AS dan THB. Saat sepeda motor keduanya diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan, pengendara berinisial AS terlihat membuang bungkus rokok ke selokan kecil. Ia juga sempat merusak bungkus rokok tersebut.

Upaya menghilangkan barang haram itu gagal lantaran polisi mengambil kembali bungkus rokok tersebut. Setelah diperiksa, polisi mendapati dua bungkus rokok itu berisi dua linting daun ganja.

"Barang bukti beserta kedua pengendara kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Timur untuk proses penyidikan," kata Iptu Makmur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement