REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua pelaku pencurian kendaraan roda dua dihakimi massa setelah tertangkap tangan hendak mencuri sepeda motor warga. Keduanya mengalami luka-luka di dahi dan pelipis, serta memar.
"Pelaku diketahui bernama Rendi (22) dan Alpin Carsonk, warga Sukamulya," kata Kasubag Humas Polresta Kabupaten Bekasi, Iptu Makmur, Kamis (21/1). Peristiwa terjadi di Kampung Kobak Sumur RT 01/04, Dusun Sukamakmur, Kec Sukakarya pada Kamis (21/1) pukul 02.30.
Iptu Makmur menuturkan, peristiwa bermula saat pelaku hendak mengambil motor korban bernama Bagya, warga Kampung Kobak Sumur. Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah belakang.
Malang, aksi ini dipergoki oleh korban. Melihat pelaku membawa celurit, korban kemudian berteriak minta tolong. Warga pun berdatangan dan langsung menghakimi kedua pelaku. Beruntung, pihak kepolisian segera mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. "Sejumlah barang bukti berupa celurit, obeng, tang, dan garpu juga turut diamankan," tambah Iptu Makmur.