Kamis 21 Jan 2016 21:12 WIB

Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Kelistrikan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wapres Jusuf Kalla (kanan) sebelum memimpin rapat kabinet terbatas yang membahas soal pengelolaan kawasan perdagangan bebas Batam di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wapres Jusuf Kalla (kanan) sebelum memimpin rapat kabinet terbatas yang membahas soal pengelolaan kawasan perdagangan bebas Batam di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan peraturan presiden terkait percepatan pembangunan tenaga listrik 35 ribu MW masih dalam proses.

"Mungkin sedang dalam proses lah semuanya," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/1).

Menurut dia, dengan aturan tersebut maka dapat mengakselerasi mega proyek listrik. Sementara itu, ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, Perpres tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada pekan depan.

"Saya harapkan ya mestinya minggu depan sudah keluar," kata Sofjan.

Menurut dia, Perpres tersebut merupakan gabungan dari aturan-aturan sebelumnya. Dalam Perpres tersebut akan dipertegas terkait proyek 35 ribu MW listrik. Selain itu, juga dicantumkan mengenai bauran energi dan pemakaian konten lokal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement