Kamis 21 Jan 2016 14:30 WIB

Ini Bocoran RUU Pertembakauan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
 Warga menjemur daun tembakau non rajang di Wekas, Magelang, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warga menjemur daun tembakau non rajang di Wekas, Magelang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan akan mengatur industri tembakau dari hulu ke hilir. Saat ini, penyusunan RUU Pertembakauan masih dalam tahap harmonisasi di level fraksi DPR.

Misbakhun mengungkapkan, ada beberapa poin penting yang diusulkan DPR dalam draf RUU Pertembakauan. Salah satunya, kata dia, mengatur mengenai tarif cukai tembakau lokal dan impor.

Misbakhun yang juga menjadi inisiator RUU Pertembakauan menginginkan agar tarif cukai tembakau impor dikenakan lebih tinggi dari cukai tembakau lokal. Menurut dia, pengenaan tarif lebih tinggi untuk tembakau impor perlu diterapkan guna melindungi keberlangsungan petani tembakau dalam negeri.

"Kalau bisa tembakau impor kena cukai tiga kali lipat lebih besar. Tapi ini sebatas usulan saya," kata Misbakhun dalam diskusi Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro tentang RUU Pertembakauan di Jakarta, Kamis (21/1).

Selain tarif cukai, RUU Pertembakauan akan mengatur mengenai kewajiban pabrik rokok dalam menyerap tembakau lokal. Dia juga ingin komposisi tembakau yang digunakan pabrik rokok sebesar 80 persen tembakau lokal dan 20 persen tembakau impor.

RUU ini juga disiapkan agar nantinya ada semacam penentuan harga tembakau di level petani. Selama ini, kata dia, pabrikan membeli tembakau dari petani dengan harga yang relatif rendah.

"Kalau kebijakan-kebijakan ini bisa diterapkan, petani lokal akan diuntungkan. Tentunya juga mendorong produktivitas petani tembakau," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement