REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta pemerintah tidak reaktif dalam merespons aksi teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, dengan cara mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Menurutnya, sebaiknya pemerintah membahasnya bersama DPR melalui revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) Nomor 15 Tahun 2003.
"Pemerintah sebaiknya bersikap tidak reaktif dalam merespons aksi teror di kawasan Thamrin dengan memunculkan Perppu Antiterorisme," katanya, Kamis, (21/1).
Inisiatif revisi UU Antiterorisme tersebut sudah muncul sejak 2011 sehingga kondisinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
"Lambatnya perjalanan revisi UU Antiterorisme ini tidak berbanding lurus dengan meluasnya aksi dan jaringan terorisme yang terjadi. Sehingga, draf RUU Antiterorisme perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada," ujarnya menjelaskan.
Politikus PKS itu berharap pemerintah segera mengajukan rancangan draf revisi UU Antiterorisme ini agar dapat masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
Jika sudah masuk daftar prioritas 2016, DPR dan pemerintah berkomitmen untuk menyegerakan pembahasan paling tidak selama tiga-enam bulan ke depan.