REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membahas keluhan nelayan soal kehadiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan soal larangan penggunakan alat tangkap ikan. Pemprov tetap melindungi nelayan namun tidak mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan untuk melindungi nelayan dan sumber daya kelautan.
Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Adeham, mengatakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 2/PERMEN KAP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI), bertujuan agar nelayan dapat perlindungan secara hukum di laut.
“Hal tersebut dilakukan dengan harapan, nelayan setempat bisa segera mendapatkan perlindungan hukum saat melaut,” kata Adehan, mantan kepala Dinas Kominfo Lampung, Rabu (20/1).
Untuk membahas ini, ia mengatakan masih berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait peraturan tersebut. Menurut dia, sebenarnya peraturan KKP tersebut menjadi dasar hukum tetap bagi nelayan Lampung, dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Lampung.
Ia mengatakan penggunaan alat tangka ikan berupa trawls dan seine nets, dapat menurunkan sumber daya ikan dan mengancam kerusakan kelestarian lingkungan bawah laut. Menurut dia, Pemprov tetap berkomitmen kepada kepentingan lingkungan dan perlindungan nelayan.
Sejumlah nelayan di wilayah Lampung resah tidak bisa melaut lagi, karena belum ada surat izin kartu nelayan anak buah kapal (ABK) dan nakhoda, sebagai dampak keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Akibatnya, nelayan tidak bisa mendapatkan jatah bahan bakar minyak (BBM) dan bantuan lainnya.
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung, Marzuki, mengatakan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung tidak proaktif mengurusi nelayan di wilayahnya yang terdampak peraturan menteri tersebut. Akibatnya, sejumlah nelayan kehilangan mata pencarian.