REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattaliti dimintai keterangan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi setempat. Pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin tahun 2010-2014. Ada 45 pertanyaan dicecar untuk sosok yang juga Ketua Umum PSSI tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan, saat ini status Ketua Kadin tersebut masih lidik dan masih terus dilakukan pendalaman. "Bukan diperiksa karena ini masih dalam tahapan penyelidikan," katanya saat ditemui di Kantor Kejati Jatim, Rabu (20/1).
Ia mengemukakan, sampai saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan informasi lebih banyak terkait dengan materi penyelidikan tersebut. "Tunggu saja, ini masih penyelidikan dan saya masih belum bisa memberitahukan materinya," katanya.
Yang jelas, kata Maruli, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sama yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyeret dua pejabat Kadin Jatim.
"Ini pengembangan kasus Kadin sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, La Nyalla Mattaliti saat dikonfirmasi usai dimintai keterangan mengatakan dirinya ditanya sebanyak 45 pertanyaan. "Materinya sama dengan sebelumnya. Ada 45 pertanyaanya seputar dana hibah dari Pemprov Jatim kepada Kadin," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum La Nyalla, A Riyadh, mengatakan jika pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Saat ini masih dalam proses lidik dan pengacaranya saja tidak bisa mendampingi. Kami juga akan menghormati hukum yang sedang berlangsung," katanya.
Dari data yang diperoleh sebelumnya, sepanjang tahun 2010-2014 Kadin Jatim menerima dana hibah total Rp 48 miliar dari Pemprov setempat. Pada perkara yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 26 miliar.
Baca juga: Pernyataan Gafatar Atas Aksi Pengusiran dan Pembakaran di Kalbar