REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) terkait kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) di Kafe Olivier Grand Indonesia. Kerja sama ini guna menggali informasi mendalam terkait saksi yang pernah berkuliah dan bekerja di Australia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan informasi dari kepolisian Australia itu akan disingkronkan dengan beberapa fakta yang menurutnya masih janggal.
"Ini nanti menarik," ujarnya, Rabu (20/1).
Krishna kemudian menjabarkan bahwa ada serangkaian peristiwa yang seharusnya terjadi namun tidak terjadi. Sehingga, informasi yang dibutuhkan ini akan hubungkan dengan keterangan-keterangan. "Mudah-mudahan termasuk bagian dari analisa kami," katanya.
Krishna juga menambahkan bahwa untuk saat ini belum bisa ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena untuk menetapkan sebagai tersangka, hanya bisa dilakukan setelah gelar perkara dan alat bukti kuat yang dimiliki. Misalnya, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, petunjuk, barang bukti, dan kesesuaian keterangan satu sama lain ditambah keterangan dari tersangka.
"Namun, kalau tersangka tidak mengakui maka bisa dijepit dengan empat alat bukti yang sedang kami kumpulkan," ujarnya.
Selanjutnya Krishna berujar jika kasus ini adalah kasus serius sehingga harus berhati-hati untuk menghindari kesalahan pidana.
"Jadi kami butuh waktu, menghindari kesalahan pidana, jujur, adil, kebenaran terungkap bagi korban dan publik," ujarnya.