REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah belum membuat keputusan soal revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Ia justru membuka kemungkinan dibuatnya Undang-Undang baru tentang pencegahan terorisme.
"Masih dalam proses semuanya. Bisa nanti revisi Undang-Undang, bisa peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu), bisa nanti membuat Undang-Undang baru mengenai pencegahan," katanya di Istana Merdeka, Rabu (20/1). (Bom Thamrin Dicurigai Hanya untuk Revisi UU Terorisme).
Presiden menyebut, pemerintah hingga saat ini masih berkonsultasi dengan para pimpinan lembaga tinggi negara terkait upaya mencegah terorisme. Konsultasi tersebut termasuk untuk membahas poin-poin apa saja yang diinginkan dalam hal pencegahan terorisme. Salah satunya soal pencabutan status kewarganegaraan bagi WNI yang pulang dari Suriah.
"Intinya mereka mempunyai pemikiran yang sama. Tapi ada beberapa alternatif yang belum diputuskan," kata Jokowi.
Jokowi berjanji memberikan payung hukum untuk upaya pencegahan terorisme. Sehingga, aparat keamanan yang bertugas di lapangan dapat lebih optimal menjalankan tugasnya tanpa khawatir menabrak aturan.