Rabu 20 Jan 2016 14:51 WIB

Kejakgung Masih Tunggu Kehadiran Setya Novanto

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Mantan Ketua DPR Setya Novanto
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Ketua DPR Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih menunggu kehadiran mantan ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Setnov seharusnya menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia hari ini, Rabu (20/1).

"Saya enggak bisa memastikan, yang jelas kita tunggu sampai jam kerja, jam 4 sore," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Arminsyah, di Kejakgung, Rabu (20/1).

Kejakgung juga belum menerima konfirmasi dari pihak Setnov apakah akan memenuhi panggilan. Menurut Arminsyah, apabila hari ini kembali tidak hadir, tim akan merapatkan untuk langkah selanjutnya.

"Untuk pemanggilan selanjutnya kapan nanti kita diskusikan," kata Arminsyah.

Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya menuturkan, kliennya memang kemungkinan tidak akan hadir. Kliennya menunggu situasi kondusif dari aspek psikologi politis.

"Sebenarnya secafa situasional belum memungkinkan, kita juga menunggu situasi kondusif. Jadi pertimbangan bobotkan aspek psikologis politis disamping yuridis," kata Firman saat dikonfirmasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement