Rabu 20 Jan 2016 13:27 WIB

LPSK Dukung Revisi UU Terorisme

LPSK
Foto: lpsk.go.id
LPSK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang No 15/2003 tentang Terorisme dalam mencegah aksi terorisme yang masuk ke Indonesia.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengapresiasi langkah cepat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengumpulkan pimpinan lembaga negara untuk membahas rencana mengkaji ulang Undang-Undang Terorisme. Hal itu penting untuk mengantisipasi perubahan ideologi yang sangat cepat di masyarakat sehingga berujung pada tindakan-tindakan radikal.

"Perhatian itu menunjukkan adanya political will dari pemerintah," kata Semendawai, Rabu (20/1).

Penanganan terorisme, menurut Semendawai, harus dilakukan komprehensif, dimulai dari pencegahan, penindakan, dan tindakan lainnya pascaaksi terorisme. Karena setelah terjadinya aksi terorisme, perhatian tidak hanya tertuju kepada para pelaku, tetapi juga ada korban-korban yang harus mendapatkan perhatian dari negara.

Bermodal amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK turut berperan dalam penanganan korban terorisme. Oleh karena itu, LPSK sangat mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat Undang-Undang Terorisme.

"Wacana tersebut sangat relevan karena bertujuan mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia ke depannya. LPSK yang di dalam mandat undang-undang dapat memberikan bantuan medis dan psikologis bagi para korban terorisme, berharap disertakan dan menjadi bagian dalam langkah pemerintah menangani kasus terorisme," kata Semendawai.

(Baca juga: Teroris Jangan Diperlakukan Istimewa)

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement