Rabu 20 Jan 2016 12:52 WIB

KPK Periksa Kadis Keuangan Banten

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penyertaan modal pembentukan Bank Banten. Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Banten Wahyu Wardana.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan Wahyu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.

"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RT," kata Priharsa saat dihubungi, Rabu (20/1).

Selain Wahyu, kata Priharsa, penyidik KPK juga memanggil saksi lain yakni Agus Setiyadi, selaku staf Bidang Anggaran DPPKD Provinsi Banten, dan Asep Komarudin alias Endang dan sopir FL. Tri Satriya.

Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ricky Tampinongkol. Dirut PT BGD tersebut datang ke Gedung KPK dengan didampingi petugas. Dengan mengenakan baju batik dan rompi tahanan, Ricky masuk ke dalam gedung sambil tertunduk lesu tanpa mengeluarkan komentar.

Sebelumnya, Ricky Tampinongkol telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Banten. KPK menduga, suap tersebut guna memperlancar pembentukan Bank Banten. Selain Ricky, KPK juga telah menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa, dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka dugaan penerima suap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement