Rabu 20 Jan 2016 06:00 WIB

Pengacara Jessica Pertanyakan Hasil Puslabfor Jenazah Mirna

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), teman korban racun kopi Mirna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1) malam.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), teman korban racun kopi Mirna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto, mempertanyakan hasil tes Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Menurut dia, jasad yang sudah lebih dari enam jam tentu saja lambungnya mengandung asam alias racun sianida.

"Mayat sudah lebih dari tiga hari kok baru diperiksa," ujar Yudi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Menurut dia, hasil autopsi bisa akurat jika pemeriksaan lambung dilakukan tidak lebih dari enam jam. Sedangkan, yang terjadi pada mayat Wayan Mirna Salihin (27) baru diperiksa setelah usia mayat tiga hari.

Dia mengaku bukan dokter, melainkan sebagai pengacara tentu dia juga belajar mengenai hal tersebut. Oleh karena itu, dia berharap jika pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada satu tempat.

"Saya mohon forensiknya di RSCM saja, puslabfor tidak akurat," ujar pria yang menggunakan kemeja biru kotak-kotak ini.

Dia tidak ingin karena pemeriksaan hasil autopsi hanya pada satu tempat,kemudian polisi salah dalam menetapkan tersangka. Dia berharap hal tersebut tidak terjadi.

Saat ditanya mengenai zat sianida, mungkinkah Jessica memilikinya? Yudi menjawab, jika sianida jenis NaCN ini adalah zat yang digunakan untuk mencuci emas. Dan, pihak keluarga Jessica tidak ada satu pun yang bekerja di tambang emas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement