Rabu 20 Jan 2016 00:45 WIB

Aksi Teror di Sarinah Dianggap Ganggu Upaya Hukum Ba'asyir

Abu Bakar Baasyir
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan bahwa peristiwa teror bom di Jalan Thamrin Jakarta Pusat dapat mengganggu upaya hukum melalui peninjauan kembali (PK) yang dilakukan terpidana kasus teroris Abu Bakar Ba'asyir.

"Ustaz Ba'asyir merasa dirugikan saat mengajukan PK, kemudian ada kegiatan teror di Thamrin," kata Ketua Dewan Pembina TPM, Mahendradatta, di Solo, Selasa (19/1).

Mahendradatta mengatakan kejadian teror tersebut sangat merugikan atau menghambat kliennya yang sedang melakukan upaya. Padahal, Ustad Ba'asyir tidak ada hubungannya sama sekali dengan jaringan itu.

Dia mengatakan, bahwa masalah latihan militer di Janto Aceh, merupakan bahan utama memori mengajukan PK oleh Ustad Abu Bakar Ba'asyir. "Kliennya merasa sedih saat ini, karena dia mengapa dikait-kaitkan dengan kegiatan teror bom di Thamrin seperti latihan militer di Aceh," katanya.

Menurut dia, Ustad Ba'asyir yang kini sedang menjadi narapidana di LP Kelas 1 Batu Nusakambangan dalam kondisi maksimal keamanan. Bagaimana dia, bisa mengatur-atur orang lain, jika kondisi pengamanan di LP Batu saja super ketat.

Dia mengatakan dalam PK yang diajukan Ba'asyir, membawa bukti baru dengan menghadirkan lima saksi yang akan digelar di Cilacap pada tanggal 26 Januari mendatang.

Menurut dia, lima saksi yang akan dihadirkan dalam PK tersebut, antara lain Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Ketua Presidium 'Medical Emergency Rescue Committee' (MER-C) dr. Joserizal, penasihat pelatihan militer Aceh, Joko Sulistyo, Pimpinan pelaksana pelatihan militer Aceh, Abu Yusuf M., dan penasihat pelatihan militer Aceh, Abdulah Sonata.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement