Selasa 19 Jan 2016 23:10 WIB

Ujaran Kebencian Dinilai Butuh Sosialisasi Masif

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.
Foto: Ist
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Penegakan hukum terhadap tindak ujaran kebencian butuh dukungan para pemangku kebijakan. Masih banyak masyarakat yang dinilai belum memahami apa sebenarnya ujaran kebencian ini.

 

Direktur Center for The Study of Religion and Culture (CSRC) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Irfan Abubakar mengatakan, butuh sosialisasi yang masif dan luas kepada masyarakat tentang apa ujaran kebencian.

 

Upaya ini tidak bisa jika hanya dilakukan oleh aparat kepolisian selaku operator penegakan hukum di negeri ini. Namun juga penting melibatkan para pemangku kebijakan di luar institusi penegak hukum.

 

Sebab jika sasaran penegakan hukumnya sendiri tidak memahami apa itu ujaran kebencian, bukan tidak mungkin hal ini akan menjadi persoalan di tengah- tengah masyarakat.

 

“Tiap hari ada saja masyarakat yang ditindak karena ketidaktahuannya,” kata Irfan, pada Sosialisasi Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian di aula Condrowulan, kompleks Mapolres Semarang, Selasa (18/1).  

 

Ia menjelaskan, ujaran kebencian ini bisa berupa ucapan maupun tulisan dan seringkali muncul di media-media sosial dan aksi-aksi unjukrasa.  Ucapan maupun tulisan ini umumnya ditujukan ke sosok atau kelompok tertentu sehingga dapat menimbulkan konflik.

 

Sedangkan bentuk- bentuk ucapan kebencian itu seperti ucapan yang dapat menyulut ketidaksukaan masyarakat kepada kelompok yang beberbeda agama, keyakinan, suku, ras, gender dan orientasi seksual.

 

“Semestinya hal- hal semacam ini harus lebih dulu dipahami oleh seluruh masyarakat, selain aparat yang akan menjadi ujung tombak penegakan hukum ujaran kebencian ini,” tambahnya.

 

Analis Bidang Hukum Polda Jawa Tengah AKBP I Nengah Wirta Daryamana menjelaskan, seluruh anggota Polres Semarang diharuskan memahami tentang ujaran kebencian dan bagaimana menangani permasalahan tersebut.

 

Sebab ujaran kebencian dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi bahkan juga tindak kekerasan yang menjadi pemicu terjadinya sebuah konflik.

 

Menurutnya, ujaran kebencian juga termasuk sebagai tindak pidana dan sanksinya telah diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lain diluar KUHP. Karena itu, polisi tidak perlu ragu dalam menindak pelaku ujaran kebencian ini “Landasan hukumnya ada kok,” jelasnya.

 

Meski tak perlu ragu, polisi juga maupun masyarakat –tentunya-- juga harus paham. Setelah paham juga harus tahu bagaimana menangani permasalahan tersebut. “Baik  secara preemptive, preventif dan represif  hingga penegakan hukumnya,” tambah Wirta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement