REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten, Ranta Suharta selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, ia mengaku tidak mengetahui langsung perihal permintaan uang dari DPRD Banten terkait pembentukan bank daerah Banten.
Ranta mengatakan mendapatkan informasi terkait permintaan uang kepada PT Banten Global Development melalui pemberitaan di media massa. "Saya belum dengar itu. Saya baca di koran aja," kata Ranta di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
Kepada wartawan ia mengaku diperiksa penyidik KPK terkait perannya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Banten. Penyidik KPK, kata dia, memberondongnya dengan pertanyaan mengenai pembangunan bank Banten. Dari total komitmen pembangunan sebesar Rp 990 miliar, baru terealisasi sebesar Rp 314 miliar. "Ada Rp 385 miliar ke Bank Banten di tahun 2016," ujar Ranta.
Sebelumnya, Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol diduga menyuap Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan APBD 2016. Ketiganya pun tertangkap tangan oleh penyidik KPK. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta.