Selasa 19 Jan 2016 15:22 WIB

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU Pilkada, Ini Tanggapan KPU

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik rencana merevisi Undang-undang 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah disepakati oleh Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, KPU meminta agar revisi tersebut bisa segera dilakukan untuk mengejar Pilkada 2017 mendatang.

“Kalau bisa ya lebih cepat lagi, supaya sebelum tahapan dimulai lebih sudah selesai,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/1).

Ia menjelaskan tahapan pilkada pada Februari 2017 sudah akan dimulai sejak Mei-Juni 2016. Artinya, pemerintah dan DPR tak punya waktu banyak untuk merevisi UU Pilkada.

“Tapi kan itu otoritas mereka, kapan mau mulai dan kapan mau diselesaikan, kita tunggu saja,” ungkapnya.

Meski begitu, Hadar mengatakan KPU tetap menyusun perencanaan Pilkada 2017 tanpa harus menunggu revisi tersebut. Menurutnya, penyusunan tahapan Pilkada akan disesuaikan dengan peraturan yang ada yakni UU 8/2015 yang belum direvisi.

“Kami tetap berjalan, misalnya kami sudah mulai menyusun draft PKPU yang baru terkait tahapan, jadwal dan program. Karena kalau kami menunggu malah repot ketinggalan,” ungkap Hadar.

Ia melanjutkan, KPU akan menyesuaikan dengan UU 8/2015 yang telah direvisi jika memang revisi baru selesai setelah drat PKPU sudah terbentuk.

“Kalau nanti ada perubahan kan nanti tinggal sesuaikan saja,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Kemendagri dengan Komisi II DPR pada Senin (18/1), disepakati usulan revisi UU Pilkada. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan revisi diusahakan dapat selesai sebelum Agustus 2016 agar mendukung regulasi Pilkada 2017.

Pilkada 2017 sendiri sedianya dilakukan pada Februari 2017 yang diikuti 102 daerah terdiri dari 8 provinsi dan 94 kabupaten/kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement