Selasa 19 Jan 2016 04:38 WIB

PDIP tak Setuju BIN Diberi Kewenangan Tangkap Terduga Teroris

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.
Foto: Republika/Wihdan
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascaserangan terorisme di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1) lalu, kinerja BIN kembali disorot. Namun, pemerintah justru mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor  17/2011 tentang Intelejen Negara.

Pemerintah berkeinginan agar BIN mempunyai payung hukum untuk bisa menangkap individu atau kelompok yang terdeteksi akan melakukan aksi terorisme. Kewenangan tersebut dinilai efektif untuk mencegah serangan terwujud.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengaku keberatan dengan usulan pemerintah. Sebab, menurut purnawirawan mayjen TNI itu, regulasi yang ada sudah tepat dalam mengatur tugas dan fungsi BIN. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 17/2011, fungsi intelejen adalah menyelenggarakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

Kemudian dalam Pasal 6 ayat (2) di sana dijelaskan, penyelidikan yang dimaksud terdiri atas rangkaian upaya, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, dan mengolah informasi menjadi intelejen. Hasilnya berupa bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan pemerintah.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, wacana untuk memberikan kewenangan menangkap terduga teroris kepada aparat BIN sempat ditolak komunitas publik sewaktu UU 17/2011 dibuat.

"Karena, bila (BIN) diberi kewenangan menangkap, secara otomatis (BIN) juga harus memiliki kewenangan sebagai penyidik. Dan ini bertentangan dengan KUHP," kata TB Hasanuddin dalam pesan singkatnya, Senin (18/1).

Kewenangan menyidik dan menangkap bagi aparat intelejen dikhawatirkan akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Sebab, kata dia, intelejen pasti bekerja secara tertutup. "Dan menangkap kemudian menahan seseorang secara tertutup bertentangan dengan HAM dan juga KUHAP," tegasnya.

Meskipun demikian, aturan perundang-undangan memberi kewenangan kepada BIN untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, agar terduga teroris bisa ditangkap. Hal itu tertuang dalam Pasal 34 UU Intelijen Negara.

"Jadi, dalam hal ini BIN dapat membentuk tim gabungan dengan unsur terkait. Dan unsur terkait atau penegak hukum itulah nanti yang akan melakukan penangkapan,"

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement