REPUBLIKA.CO.ID, DELISERDANG -- Pengakuan calon penumpang membawa bom kembali menghebohkan Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut, Senin (18/1). Pengakuan itu membuatnya gagal terbang ke Jakarta dan harus berurusan dengan hukum.
Pelaksana tugas Manajer Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto mengatakan, calon penumpang tersebut berinisial A (61), warga Marelan, Medan. Laki-laki ini merupakan calon penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7014 tujuan Jakarta.
"Yang bersangkutan diamankan petugas Avsec saat melintasi security check point sekitar pukul 08.00 WIB," kata Wisnu.
Wisnu menjelaskan, A diamankan setelah menyebut isi kotak bika ambon yang ia bawa adalah bom. Tidak diketahui secara pasti motifnya hingga mengatakan hal menghebohkan tersebut. Namun, kalimat itu membuat A harus digelandang ke pos keamanan.
Meski saat diperiksa tidak ditemukan benda berbahaya di dalam barang bawaannya, A gagal terbang ke Jakarta. Dia juga harus menjalani pemeriksaan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai aturan yang ada.
Wisnu pun kembali mengimbau calon penumpang agar tidak bergurau mengeluarkan pengakuan menghebohkan. Perbuatan itu dapat dipidana sesuai dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Yang bersangkutan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun," kata Wisnu.
Kejadian ini merupakan yang kesekian kali terjadi di Bandara Kualanamu. Pada Sabtu (16/1) lalu, sekitar pukul 10.50 WIB, seorang pria berinisial ST (41), warga Pematangsiantar, yang membuat ulah.
Calon penumpang pesawat AirAsia nomor penerbangan AK122 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia ini juga diamankan dan diproses karena menyebut barang bawaannya adalah bom.
Sebelumnya, petugas Avsec Bandara Kualanamu juga mengamankan SR (52) seorang warga Tebing Tinggi pada Selasa (12/1) sekitar pukul 16.50 WIB. Calon penumpang AirAsia AK 298 tujuan Penang ini juga mengaku membawa bom. Setelah diperiksa, tasnya hanya berisi makanan roti dan minuman.