Senin 18 Jan 2016 02:03 WIB

Supermarket di Yogya Nyatakan Belum Sanggup Bayar UMK

Rep: Yulianingsih/ Red: Nur Aini
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satu perusahaan di Kota Yogyakarta telah mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) 2016. Perusahaan ini menyatakan belum sanggup membayar besaran UMK sesuai keputusan gubernur tahun ini.

"Pengajuan penangguhan pembayaran UMK ini sudah disetujui Pemda DIY dan diberikan tenggang pembayaran sampai Agustus tahun ini," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, Ahad ((17/1).

Satu perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK ini adalah sebuah supermarket di Yogyakarta.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan besaran UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp 1.452.400. Besaran UMK ini naik 11,5 persen dari UMK 2015 sebesar Rp 1.302.500. Besaran UMK Kota Yogyakarta lebih tinggi dibanding UMK kabupaten lain di DIY. UMK ini mulai berlaku Januari 2016.

Menurut Rihari, tim Dinsosnakertrans DIY tidak langsung memutuskan memberi dispensasi pembayaran UMK pada pengusaha supermarket tersebut. Menurutnya, tim khusus UMK melakukan pencermatan terhadap kondisi perusahaan dan karyawan di supermarket itu.

"Dari hasil pencermatan inilah baru diputuskan adanya dispensasi pembayaran UMK hingga Agustus mendatang dan jika masih belum memungkinkan akan ada pencermatan lagi," katanya.

Jika dari hasil pencermatan perusahaan ini masih belum bisa membayar UMKK 2016 maka dispensasi tersebut bisa diperpanjang lagi 3 bulan.

Diakuinya, dispensasi pembayaran diberikan karena supermarket ini karena memiliki tenaga kerja yang cukup banyak, sementara unit kerjanya hanya satu bidang di urusan perniagaan.

Berdasarkan keputusan tim Pemda DIY, pembayaran kenaikan UMK 2016 ini oleh supermarket tersebut akan dibayarkan dalam tiga tahap.  Pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga dengan masing-masing naik Rp 50 ribu.

Kenaikan Rp 50 ribu hingga tiga kali tersebut disesuaikan dengan besaran UMK 2016 yang naik Rp 150 ribu dari UMK 2015. "Dengan kenaikan bertahap ini maka hingga akhir 2016 perusahaan ini sudah bisa menerapkan pembayaran UMK," ujarnya.

Keputusan tersebut menurutnya juga sudah dikomunikasikan dengan karyawan supermarket. Saat ini total perusahaan di Kota Yogyakarta sebanyak 1.300 perusahaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement