Ahad 22 Jan 2017 17:41 WIB

Pemprov Jabar Setujui Penangguhan UMK 74 Perusahaan

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Aktivitas produksi minuman dalam kemasan botol di Pabrik Baru Coca-Cola Amatil Indonesia (CCAI), Cikedokan, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/3).
Foto: Republika/Prayogi
Aktivitas produksi minuman dalam kemasan botol di Pabrik Baru Coca-Cola Amatil Indonesia (CCAI), Cikedokan, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 140 perusahaan di Jawa Barat mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2017. Dari jumlah tersebut, 74 disetujui pengajuannya oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan. Menurut Ferry, perusahaan mengajukan penangguhan sejak mulai diputuskannya UMK pada akhir tahun lalu.

"Ke-74 perusahaan tersebut berasal dari 14 kota/kabupaten yang kemudian akan diresmikan melalui Keputusan Gubernur yang akan terbit dengan nomor tersendiri," kata Ferry, Ahad (22/1).

Ferry mengatakan dari 140 pengajuan penangguhan, 43 perusahaan mencabut pengajuannya, dan 23 perusahaan ditolak pengajuannya. Namun ia tidak menjelaskan perihal perusahaan yang ditolak pengajuannya.

Berdasarkan data yang diberikannya, Disnaker mencatat perusahaan yang menangguhkan UMK yakni 15 di Kabupaten Karawang, 25 di Kabupaten Purwakarta, 17 di Kota Bekasi, 15 di Kabupaten Bekasi, 1 di Kota Depok, 4 di Kota Bogor, 2 di Kota Sukabumi, 1 di Kabupaten Cianjur, 2 di Kabupaten Subang, 3 di Kabupaten Bandung, 2 di Kota Bandung, 1 di Kota Cimahi dan 1 di Kabupaten Sumedang. Serta yang terbanyak yakni Kabupaten Bogor sebanyak 51 perusahaan.

"Dari 51 perusahaan di Kabupaten Bogor tersebut yang disetujui hanya 13 perusahaan saja," ucapnya.

Menurut Ferry, Kabupaten Bogor banyak mengajukan penangguhan dikarenakan perusahaan di Bogor banyak bergerak di industri yang pekerjanya banyak seperti padat karya sepatu, garmen. Berbeda dengan perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, elektronika, kimia yang umumnya mampu bayar gaji karyawan sesuai UMK, tidak ada penangguhan.

Meski ditangguhkan, Ferry menegaskan ke-74 perusahaan tersebut tetap harus membayarkan kekurangan pembayaran upah pekerja mereka hingga penangguhan itu dicabut. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015.

Menurut dia, keputusan MK tersebut menjadi pembeda dengan tahun lalu. Meski ditangguhkan perusahaan wajib membayar selisih kekurangaan gaji karyawan mereka. Jadi tetap melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.

"Mereka harus menetapkan mampu membayar kapan, ada yang mampu akan dibayar pada semester tahun ini bahkan ada yang akan dibayar pada Desember 2017," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement