REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar melakukan verifikasi pada perusahaan yang menangguhkan UMK. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arif, sebanyak 56 perusahaan dipastikan telah mengajukan permohonan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2019 kepada Dewan Pengupahan Jabar.
"Dua pekan terakhir ini, pemerintah dan Apindo melakukan klarifikasi kalau ada hal yang harus dilihat, kami sudah visitasi," ujar Ferry kepada wartawan di Gedung Sate, Rabu (16/1).
Menurut Ferry, verifikasi harus dilakukan untuk memastikan apakah betul serikat pekerja menyetujui kalau ditangguhkan atau tidak. Karena, semuanya harus menyetujui.
"Kami akan rapat lagi dewan pengupahan mana yang sudah okey dan belum. Kan batas penetapan gubernurnya 21 Januari ini," katanya.
Verifikasi tersebut, kata dia, dilakukan mulai dari verifikasi administrasi terkait persyaratan perusahaan yang bisa mengajukan penangguhan dan soal kesepakatan antara manajemen dengan perwakilan perusahaan.
Dari hasil verifikasi, kata dia, jika dipandang valid, lengkap, dan tidak ada keraguan, maka hal itu menjadi bahan dasar Dewan Pengupahan membahas usulan penangguhan tersebut.
"Kalau masih ragu kami akan visitasi ke perusahaan. Biasanya tim yang datang ke pihak manajemen dan ada yang mendatangi salah satu divisi pabrik untuk verifikasi tanda tangan," katanya.
Perusahaan yang mengajukan penangguhan, kata dia, berasal dari lima belas kota dan kabupaten. Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi menjadi wilayah penyumbang perusahaan terbanyak yang mengusulkan penagguhan. Mereka mayoritas merupakan perusahaan garmen.