Sabtu 16 Jan 2016 19:06 WIB

Kapolri Berharap Pemerintah Revisi UU Anti Terorisme

Rep: C25/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti
Foto: Republika/ Wihdan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- UU Anti Terorisme yang ada dirasa kurang memberi keleluasaan bagi Kepolisian menangani aksi terorisem. Hal ini membuat pencegahan atas aksi teror oleh Kepolisian dinilai masih kurang.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menganggap peran Kepolisian dalam melakukan pencegahan terhadap aksi teror, belum bisa maksimal dengan UU Anti Terorisme yang ada.

Menurutnya, pemerintah harus merevisi UU Anti Terorisme yang ada, sehingga berbagai aksi teror yang mungkin direncakan dilakukann di Indonesia dapat dicegah sedini mungkin.

"Mudah-mudahan pemerintah bisa merevisi UU Anti Terorisme yang ada," kata Badrodin, Sabtu (16/1).

Ia menerangkan dengan UU Anti Terorisme yang ada, Kepolisian belum bisa melakukan penindakan-penindakan terhadap aksi-aksi pelaku teror, seperti pelatihan ataupun pengiriman dana.

Terlebih, banyaknya anggota kelompok radikal yang ada di Indonesia, diperkirakan senantiasa berkomunikasi satu sama lain meski berasal dari kelompok berbeda.

Badrodin menjelaskan dari orang-orang yang ditangkap di berbagai daerah di Indonesia terkait aksi teror di Thamrin, terdapat orang yang telah mendapat kiriman uang dari Bahrun Naim.

Ia mengungkapkan dana yang ditransfer dari Bahrun Naim tersebut, telah dilakukan secara bertahap dan memiliki total yang cukup besar yaitu Rp 40-70 juta.

Meski begitu, Kapolri masih enggan memberikan nama jelas dari orang yang ditangkap, dan terbukti telah menerima kiriman uang dari Bahrun Naim tersebut.

Badrodin hanya menyebut orang itu merupakan satu dari sejumlah orang yang ditangkap di daerah Jawa Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement