Sabtu 16 Jan 2016 14:28 WIB

Ribut dengan Fahri, Ini Jawaban KPK Soal Penggeledahan

Rep: c25/ Red: Teguh Firmansyah
Fahri Hamzah saat menemui penyidik KPK
Foto:

9. Dapatkah KPK dapat melakukan penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu?

10. Dalam pasal 34 dijelaskan bahwa hal ini dapat dilakukan jika dalam keadaan yang sangat mendesak dan keadaan luar biasa.

11. Keadaan luar biasa yaitu bila tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana.

12. Atau benda yang dapat disita dimusnahkan, dipindahkan, sdangkan surat izin ketua pengadilan tidak dapat diperoleh dalam waktu yg singkat.

13. Namun, izin Ketua Pengadilan Negeri tetap harus diproses setelah dilakukan penggeledahan.

14. Penyidik hanya diperkenankan memeriksa, menyita surat, buku atau tulisan lain yang berkaitan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana yang bersangkutan.

15. Dalam kondisi ini pun, penyidik wajib segera lapor ke Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk persetujuan.

16. Penggeledahan tidak dapat dilakukan di tempat berlangsungnya ibadah atau upacara keagamaan, ruang sidang pengadilan sedang berlangsung, serta ruang sedang berlangsung sidang MPR, DPR atau DPRD.

17. Namun, sesuai Pasal 35, hal ini dikecualikan apabila dalam keadaan tertangkap tangan.

Baca juga, Ini Kesalahan KPK Geledah Ruang DPR, Menurut Fahri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement