REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Sengketa pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki babak baru. Status hukum calon bupati yang memenangi pilkada di Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, dipertanyakan kubu lawan. Berdasarkan hasil penghitungan KPUD, Dirwan Mahmud yang berpasangan dengan Gusnan Mulyadi adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan yang memperoleh suara terbanyak.
Hendra Kusumah selaku pengacara dari pasangan cabup Reskan Effendi-Rini Susanti mengklaim telah menemukan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor PAS-134.PK.PK.01.05.06 tahun 2013 lalu.
Surat tersebut berisikan tentang pembebasan bersyarat narapidana atas nama Dirwan Mahmud dalam perkara psikotropika. Dalam kasus itu, Dirwan mendapatkan hukuman 4 tahun 3 bulan dan status bebas bersyaratnya tertanggal 1 Agustus 2013.
Atas temuan tersebut, Hendra menilai telah terjadi pelanggaran berat dalam pilkada Bengkulu Selatan. Apalagi, surat itu diperkuat dengan adanya surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham nomor PAS 7-PK.01.05.06 –C1, yang memberikan keterangan Dirwan Mahmud masih berstatus sebagai narapidana dengan status pembebasan bersyarat dan masa percobaannya baru berakhir pada 3 Januari 2016.
“Artinya, Dirwan ketika mengikuti pilkada Bengkulu Selatan masih dalam statusnya sebagai seorang narapidana”, ujar Hendra dalam keterangannya di MK, Kamis (14/1).
Hendra melanjutkan, keikutsertaan Dirwan Mahmud dalam pilkada Bengkulu Selatan telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) nomor 12/2015 pada Pasal 4 huruf F dan F1, Pasal 42 ayat 1 huruf K, X dan X1, Pasal 47 dan Pasal 51 A. “Pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini adalah KPUD Bengkulu Selatan dan yang menjadi pertanyaan besarnya adalah ini sebuah kelalaian atau kesengajaan dari KPUD Bengkulu Selatan?” ujar Hendra.