Kamis 14 Jan 2016 05:30 WIB

Sampai Kapan Lahan Pemakaman di Depok Tersedia?

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Pemakaman, ilustrasi
Foto: ina febriani
Pemakaman, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan ketersediaan areal pemakaman bagi warganya masih sangat luas. Saat ini, di Kota Depok memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola seluas 41,2 hektar. Hal itu diutarakan, Kepala UPT TPU, Pemkot Depok, Roro Suprihatin, di Balaikota Depok, Jawa Barat (Jabar), Rabu (13/1).

"Warga Depok tidak perlu khawatir atas ketersediaan lahan pemakaman. Pasalnya, Depok memiliki lahan yang cukup luas untuk pemakaman," ujar Roro.

Dia menjelaskan, lahan pemakaman di Kota Depok tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Cilodong, Tapos, Bojongsari, Sawangan, Cipayung, dan Pancoran Mas.

Lahan TPU berasal dari pengembang yang harus menyerahkan sarana, prasarana, dan utilitas berupa lahan pemakaman dua persen dari luas lahan yang mereka bangun. 

"Jadi diperkirakan di Kota Depok, tidak akan mengalami kekurangan lahan pemakaman sampai 50 tahun mendatang," tegas Roro.

Menurut Roro, setiap tahunnya lahan pemakaman bertambah, karena secara otomatis developer akan menyumbangkan lahannya sebesar dua persen untuk kepentingan publik.

Setiap warga yang ingin memakamkan di TPU yang dikelola Pemkot Depok, harus membayar retribusi sebesar Rp125 ribu, untuk pemakaman pertama. Selanjutnya, hanya perlu memperpanjangan dengan daftar ulang sebesar Rp75 ribu, setelah tiga tahun. 

"Tanggungjawab kami hanya menggali dan menutup. Bila ada yang lain, semua biaya ditanggung sendiri," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement