Rabu 13 Jan 2016 20:25 WIB

Pemprov Jatim Minta Kewenangan Kelola Migas

Rep: Andi Nurroni/ Red: Djibril Muhammad
Ladang migas
Ladang migas

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Penerbitan izin dan berbagai urusan administrasi pertambangan minyak dan gas (migas) selama ini langsung berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur menganggap kondisi ini menyulitkan jika ada persoalan di lapangan.

Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Dewi Putriatni menyampaikan, selama ini, Dinas ESDM di tingkat provinsi hanya diundang kalau ada pemberitahuan dana bagi hasil. Seharusnya, menurut Dewi, pemerintah daerah diajarkan cara mengelola sumber daya migas.

"Kita hanya dilibatkan saat pemberitahuan dana bagi hasil, dan kita nggak ikut ngitung, pokoknya sekian-sekian. Kita juga nggak bisa protes," ujar Dewi dijumpai di kantornya, Rabu (13/1).

Ketika terjadi sengketa di lapangan, seperti kasus pengeboran PT Lapindo Brantas yang ditolak warga, menurut Dewi, Pemprov Jawa Timur tidak bisa berbuat banyak. Pihak Pemprov, menurut Dewi, tidak tahu-menahu soal perizinan dan operasi Lapindo.

Menurut Dewi, seharusnya Pemerintah Pusat melibatkan pemerintah daerah dalam pengaturan pertambangan migas. "Pemerintah wajib memintarkan daerah. Beri kami kesempatan untuk berpartisipasi, meskipun dengan pengawasan dari pusat," ujar Dewi.

Menyikapi penolakan warga Sidoarjo atas rencana pengeboran sumur gas baru PT Lapindo Brantas, saat ini Pemprov Jawa Timur sedang membentuk tim untuk melakukan studi secara komprehensif dalam dampak pertambangan gas Lapindo di Sidoarjo.

"Hari ini kita rapat dengan tim. Mereka akan membuat kajian teknis yang dilengkapi dengan aspek sosial ekonomi. Itu yang akan menjadi bahan pertimbangan gubernur, mendukung atau tidak mendukung pengeboran sumur gas di sana," kata Dewi.

Menurut Dewi, saat ini Jawa Timur memang mengalami kekurangan pasokan gas. Dari kebutuhan 893 MMSCFD (juta kaki kubik per hari), menurut dia, Jawa Timur masih baru bisa memenuhi 583 MMSCFD. Kekurangan gas sebesar 307 MMSCFD, menurut dia, terutama untuk kebutuhan industri.

"Permintaan sebenarnya bisa dipenuhi kalau ada infrastrukturnya. Yang bisa membangun jaringan pipa hanya BUMN besar, seperti PGN dan Pertagas," ujar Dewi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement