Rabu 13 Jan 2016 12:40 WIB

KPK Bidik Politikus PPP dalam Korupsi Haji

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi korupsi.
Foto: Nationofchange.org
Ilustrasi korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menjerat pihak-pihak yang disebut dalam putusan mantan menteri agama, Suryadharma Ali (SDA). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis SDA enam tahun penjara.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menyebutkan bila politikus PPP, Hasrul Azwar menerima fee dalam pemondokan haji. Untuk itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan putusan pengadilan akan menjadi bukti untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.

"KPK selalu mengikuti bukti baru dan fakta baru, kita akan segera tindaklanjuti bukti tersebut," kata Agus saat dihubungi, Rabu (13/1).

Menurut dia, vonis pengadilan dapat menjadi dasar untuk menjerat pihak lain yang terlibat. Agus pun kembali menegaskan jika KPK tak segan menjerat pelaku lain yang terungkap dalam persidangan.

"Kita akan mengikuti pengungkapan pelaku-pelaku tersebut. Putusan pengadilan akan jadi petunjuk untuk melangkah," ujar Agus.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana enam tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp 1,8 miliar subsider dua tahun kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan ada anggota DPR yang mendapatkan keuntungan dari perkara itu yaitu anggota Komisi VIII dari fraksi PPP Hasrul Azwar. Hakim mengatakan Hasrul menerima fee dari pengusaha Salim Saleh Badegel sebesar 30 riyal Saudi per jamaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement