Selasa 12 Jan 2016 21:02 WIB

Hadapi MEA, Perusahaan Wajib Terapkan Sistem Manajemen Keselamatan

Rep: c39/ Red: Hazliansyah
M Hanif Dhakiri
Foto: istimewa
M Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta seluruh perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) .

K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan disamping perlindungan pengupahan, jaminan sosial, kebebasan berserikat, hubungan kerja, dan lainnya. K3 juga merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja, yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai pada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional.

 

“Penerapan SMK3 menjadi persyaratan bagi perusahaan-perusahaan Indonesia agar tidak kalah bersaing di era MEA. Penerapan SMK3 yang terintegrasi menjadi tuntutan utama dalam pemenuhan standar Internasional terhadap produksi dan penjualan produk barang atau jasa,” kata Hanif saat menggelar upacara bulan K3 nasional tahun 2016 di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (12/1).

 

Hanif mengatakan, dalam menghadapi era MEA dan era persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 disebuah perusahaan merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk dan jasa, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara.

 

Karena itu produk barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan serta memenuhi standar internasional yang ketat seperti sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya.

 

“Tuntutan standardisasi penerapan SMK3 dari masyarakat dan negara-negara lain akan semakin meningkat. Mereka tentunya akan memilih perusahaan-perusahaan yang benar-benar menerapkan standar mutu dan standar SMK3 dalam seluruh kegiatan produksinya,” kata Hanif

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement