REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengklarifikasi tuduhan dirinya tidak kooperatif kepada BPDO DPP PKS pada Senin (11/1), pukul 20.00 WIB. Ini adalah panggilan kedua BPDO DPP PKS, setelah panggilan pertama, Fahri tidak sempat hadir karena alasan sedang berada di luar negeri.
Dalam pertemuan tersebut, hadir dari unsur BPDO PKS sebagai pemeriksa adalah Bapak Abdul Muis Saadih, Bapak Iman Nugraha, dan Ibu Sri Utami. (Baca juga: Fahri: Usaha Pelengseran Saya untuk Lemahkan PKS).
Susuai rilis yang diterima Republika.co.id, Berikut ini penjelasan Fahri terkait pemeriksaan tersebut:
1. Ternyata pemanggilan atas diri Saya adalah dikarenakan adanya laporan dugaan pelanggaran disiplin organisasi. Menurut sekretariat BPDO, yang bertindak sebagai Pelapor adalah DPP PKS. Sampai sekarang Saya belum menerima surat laporan pengaduan tersebut sehingga Saya tidak tahu jenis pelanggaran yang dimaksud dan siapa yang menandatangani surat laporan serta lampiran alat buktinya berbentuk apa.
2. Tetapi kemudian dalam pemeriksaan, BPDO menanyakan sikap Saya terkait permintaan pribadi Ketua Majelis Syuro PKS, Bapak Salim Al Jufri agar Saya mengundurkan diri sebagai pimpinan DPR. Saya sudah menjelaskan secara panjang lebar sebelumnya kepada beliau, yang lalu penjelasan itu Saya sampaikan kembali dalam pemeriksaan BPDO tadi malam.