Selasa 12 Jan 2016 18:02 WIB

Setya Novanto Masih Kaji Panggilan Kejakgung

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Republika/Wihdan H
Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto, pada Rabu (13/1) besok. Politikus Partai Golkar itu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Meski begitu pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan kliennya kemungkinan tidak bisa memenuhi panggilan Kejakgung. Sebab, pihaknya masih akan mempelajari surat panggilan tersebut.

"Kemungkinan tidak hadir, karena masih butuh waktu mempelajari surat panggilan," ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa (12/1).

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemanggilan terhadap Setya Novanto sudah dilakukan secara patut. Menurut Prasetyo, surat panggilan dilakukan tiga hari sebelum waktu pemeriksaan.

"Kita lihat nanti seperti apa. Kita tunggu. Anda bisa lihat datang atau tidak," kata Prasetyo, di Kejakgung, Selasa (12/1).

Prasetyo mengharapkan politisi Partai Golkar itu datang memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik. Jika besok tidak hadir maka, akan kembali dilakukan pemanggilan.

Terkait kemungkinan Setya Novanto tidak datang memenuhi panggilan, Prasetyo menyayangkan jika hal tersebut benar dilakukan. Walaupun, Prasetyo juga memahami sikap tersebut.

Menurut dia, seharusnya, kuasa hukum menfasilitasi dan mendorong agar kliennya memenuhi panggilan. Karena pemanggilan juga dilakukan secara patut dan layak.

"Tidak ada alasan untuk tidak hadir. Kalau misalnya pengacaranya berkata seperti itu, sangat disayangkan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement