REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemanfaatan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Kabupaten Purwakarta, Jabar, masih menunggu turunnya regulasi. Rusunawa yang lokasinya di Kampung Poponcol, Kelurahan Cisereuh, Kecamatan Purwakarta tersebut, hingga saat ini masih belum di huni.
Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Purwakarta, Entis Sutisna, mengatakan, sampai saat ini Rusunawa tersebut masih kosong alias belum ada penghuninya. Karena, masih menunggu regulasi sebagai landasan hukumnya. "Untuk pembangunan sudah selesai, termasuk air dan listriknya," ujar Entis, kepada Republika, Senin (11/1).
Minimalnya, regulasi tersebut peraturan bupati (Perbup). Namun, nanti akan didorong supaya ada peraturan daerah (Perda). Bila regulasinya sudah turun, maka Rusunawa tersebut bisa diisi oleh keluarga miskin.
Menurut Entis, Rusunawa tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. Luas lahan yang digunakan untuk rumah susun ini, mencapai 5.000 meter. Setelah dibangun, rusun ini berjumlah 198 kamar dengan type 21.
Untuk teknis penyewaannya, lanjut Entis, akan diusulkan biaya sewanya sekitar Rp 200 ribu per bulan. Tetapi, biaya sewa ini akan dirumuskan lebih lanjut. Sebab, pemerintah tak ingin membebani masyarakat. Karena, yang akan menyewa rumah susun itu merupakan keluarga miskin.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, alasan sampai saat ini belum ada regulasi, sebab kontraktor yang membangun Rusunawa tersebut belum menyerahterimakan ke pemkab. Jadi, status Rusunawa itu masih di bawah pengawasan kontraktor yang ditunjuk sama Kemen PU dan Perumahan Rakyat.
"Kalau sudah diserahkan ke kita, regulasi (Perbupnya) akan segera keluar," ujarnya.
Menurut Dedi, Rusunawa itu akan diprioritaskan bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang rel kereta api serta yang memakai lahan negara. Jadi, mereka akan direlokasi ke Rusunawa tersebut. Urusan sewa, sebenarnya bisa dibahas lagi nanti. Namun, syarat utama mereka yang bisa menempati Rusunawa itu, harus mau membayar listrik dan air serta merawat aset pemerintah tersebut.