Senin 11 Jan 2016 17:11 WIB

Jero Wacik akan Hadirkan JK Sebagai Saksi Menguntungkan

Jusuf Kalla
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada 14 Januari 2016.

"Pada prinsipnya majelis tidak berkeberatan atas permintaan penasihat hukum, terdakwa berkenan akan didengarkan saksi a de charge atau saksi menguntungkan Jusuf Kalla pada Kamis (14/1), hanya pengamanannya simbol negara tolong bagaimana?" kata ketua majelis hakim Sumpeno di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/1).

Jero melalui penasihat hukumnya, Sugiyono mengirimkan surat ke majelis hakim untuk menghadirkan Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan untuk mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

"Sesuai KUHAP, setelah penuntut umum mengajukan tuntutan, bahkan penasihat hukum maupun penuntut umum bisa untuk mengajukan saksi lagi. KUHAP menentukan bahwa bisa para pihak menghadirkan saksi. Tapi Kamis nanti pasti tidak? Kan beliau jadwalnya banyak, kadang sudah ditentukan tapi tidak jadi," tambah Sumpeno.

"Kami sudah mengkonfirmasi langsung kepada beliau dan beliau bersedia hadir," kata penasihat hukum Jero, Sugiyono.

"Tolong koordinasi dengan protokoler Wapres karena di pengamanan pengadilan tidak cukup, kami hanya punya beberapa polisi dan satpam. Tolong koordinasikan dengan protokoler Wapres," tegas Sumpeno.

Namun sidang kali ini yang seharusnya berisi pemeriksaan terdakwa tidak jadi dilakukan karena Jero meminta agar pemeriksaan terdakwa dilakukan setelah pemeriksaan saksi seluruhnya selesai.

"Kami mohon kalau bisa pemeriksaan terdakwa terakhir setelah saksi-saksi selesai semua sehingga kelengkapan hukum lengkap, karena masih ada tinggal satu lagi saksi a de charge hari kamis pagi, kami mohon kepada majelis hakim yang mulia pemeriksaan saya setelah saksi selesai. Jadi kamis pun saya bersedia setelah beliau bersaksi," kata Jero.

"Kalau diperiksa hari ini kenapa?" tanya Sumpeno.

"Saya perlu mendengarkan kesaksian beliau sehingga kelengkapan saya lengkap, jadi kalau saya diperiksa sebagai terdakwa saya sudah siap, terima kasih," jawab Jero.

Hakim pun memutuskan akhirnya pemeriksaan terdakwa Jero Wacik dilangsungkan pada Kamis, 14 Januari 2016. Namun Sumpeno menegaskan bila Jusuf Kalla tidak bisa hadir pada Kamis, maka sidang akan tetap berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement