Senin 11 Jan 2016 16:48 WIB

Djan: Jika Hukuman Suryadharma Ali Berat, Kita Banding

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua Umum PPP Djan Faridz.
Foto: Republika/Wihdan
Ketua Umum PPP Djan Faridz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz mendatangi Gedung Tindak Pidana Korupsi (Topikor) di Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (11/1).

Kedatangannya kali ini tiada lain untuk memberikan dukungan kepada Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang akan menjalani sidang vonis.

"Mau nengokin pak SDA dan memberikan support untuk bisa menerima vonis yang akan dijatuhkan kepada beliau," katanya.

Djan juga berharap semoga rekan satu partainya tersebut dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Tentunya saya iringi degan doa, semoga vonisnya tidak terlalu berat," ujarnya Djan Faridz.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah siap mengajukan banding jika hukuman yang diterima SDA terlalu berat. Berbeda jika hukaman yang dijatuhkan hakim terbilang ringan, Djan mengatakan, pihaknya akan menerima tanpa ada banding.

"Kalau berat kita banding, kalau ringan kita terima," ucapnya.

Sebelumnya, SDA dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Suryadharma dianggap terbukti menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Agama selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Selain itu, Suryadharma juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut jaksa, pertimbangan memberatkan untuk Suryadharma diberikan karena dia dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan serta tidak mau mengakui dan menyesali perbuatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement