Senin 11 Jan 2016 15:39 WIB

MKD Benarkan Setya Novanto Kembali Diadukan

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Angga Indrawan
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Ist
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua DPR Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (11/1). Pengaduan tersebut setidaknya merupakan yang ketiga kalinya terhadap politikus Partai Golkar itu. 

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, pihaknya baru menerima pengaduan tersebut namun belum sempat mendalami berkasnya. Sebab, lanjut dia, semua anggota legislatif sedang konsen terlebih dahulu pada pergantian pimpinan. 

"Ya ada laporan masuk tapi belum kita dalami karena hari ini (11/1) fokus kita rapur (rapat paripurna) pelantikan ketua DPR," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam pesan singkatnya, Senin (11/1).

Pengaduan tersebut terkait kasus surat yang Setya kirimkan kepada PT Pertamina. Dalam surat tertanggal 17 Oktober 2015 itu, Setya diduga telah menyalahgunakan jabatannya. Dia ditengarai menagih pembayaran kepada PT Pertamina terkait biaya penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang disimpan oleh PT Orbit Terminal Merak (OTM). 

"Kami berharap agar Setya Novanto bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR dan kasus ini direkomendasikan ke Kejagung," ujar juru bicara pihak pengadu, M Junaidi, dalam pesan singkatnya kepada Republika, Senin (11/1).

Meskipun demikian, Sufmi enggan berkomentar mengenai sanksi yang mungkin dijatuhkan. Bila sampai terbukti melanggar kode etik untuk ketiga kali, apakah Setya Novanto akan didepak dari keanggotaan DPR RI. 

"Belum bisa bicara sanksi. Laporannya belum diverifikasi," kata Sufmi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement