Senin 11 Jan 2016 14:21 WIB

Manula Curi 150 Jam Tangan di Pasar Senen

Rep: c30/ Red: Karta Raharja Ucu
Pencurian dengan Pemberatan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pencurian dengan Pemberatan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manula berinisial AJ (69 tahun) digelandang ke Polsek Senen, Jakarta Pusat lantaran kedapatan mencuri 150 jam tangan berbagai merek. AJ mengaku mencuri jam tersebut untuk dijual kembali.

"AJ ini seorang pedagang di Mekar Wangi Bogor," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno kepada Republika.co.id, Senin (11/1).

Ia mengatakan, kejadian itu bermula saat AJ diam-diam mendatangi Toko MF di lantai dasar Blok V, Senen, Jakarta Pusat, Ahad (10/1) pukul 15.30 WIB. Saat pemilik toko, Alfian (45) lengah, AJ membawa kabur kardus berisi ratusan jam yang diletakkan di bagian depan toko. AJ lalu membawa kabur ratusan jam tersebut.

Tenyata, pemilik toko mengetahui gelagat mencurigakan pelaku. Alfian pura-pura tidak tahu dan membiarkan AJ menggondol barang dagangannya.

"Korban langsung berteriak maling, lantas pelaku langsung dikejar oleh dua orang yang saat ini berstatus saksi," ujar Kompol Suyatno.

Korban lalu dibawa ke pos satpam Blok IV proyek Senen, Jakarta Pusat. Setelah itu langsung dibawa ke Polsek Senen Jakarta Pusat untuk penyelidikan lanjut. Dan pelaku dikenai pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement