REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang pria dengan inisial PS didakwa mengambil satu unit jam tangan seharga Rp 4,9 juta di sebuah toko di Terminal Keberangkatan lantai 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pencurian itu terjadi pada 29 Januari 2019 pukul 21.15 WITA.
"Bahwa terdakwa PS pada 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.15 WITA, telah mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Denpasar, Rabu.
Terdakwa yang berprofesi sebagai pilot itu dibawa ke Pengadilan Negeri Denpasar (22/5) untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, I Made Gde Bamaxz Wira Wibowo. Pria yang tinggal Pal Merah, Jakarta Barat iitu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Denpasar, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
"Untuk agenda selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi," kata Bambang Ekaputra.
Kejadian ini berawal saat PS datang ke sebuah toko jam tangan yang berada di terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai. Terdakwa melihat-lihat jam tangan yang ada di meja pajangan.
PS kemudian meminta pegawai di toko tersebut dengan inisial IWCAP untuk membantunya melihat-lihat stan kacamata. Saat melihat stan kacamata tersebut, tanpa sepengetahuan IWCAP, terdakwa memasukkan satu jam tangan ke dalam saku celananya tanpa membayar.
Pegawai yang menyadari hilangnya satu unit jam tangan tersebut, langsung melaporkan kepada salah satu perwakilan dari perusahaan tersebut. Terdakwa pun digiring ke dalam persidangan.