REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang pilot salah satu maskapai penerbangan, Putra Setiaji, terbukti bersalah dalam kasus pencurian sebuah jam tangan di Terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali. Terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan 15 hari kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putra Setiaji terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian, dengan pidana penjara tiga bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Rabu.
Bambang mengungkapkan, Putra terbukti bersalah dan melanggar hukum sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. Atas perbuatannya, perusahaan yang menjual jam tangan tersebut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4,95 juta.
Menurut Bambang, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki riwayat kleptomania. Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa yang juga didampingi pengacaranya menyatakan menerima putusan tersebut. Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, yaitu lima bulan penjara.
Seusai persidangan, Putra mengatakan ia berniat untuk melakukan terapi dari gangguan kleptomania yang dialaminya dan kembali bersama keluarga.
Kejadian ini berawal saat Putra datang ke sebuah toko jam tangan yang berada di terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 29 Januari 2019 pukul 21.15 WITA. Terdakwa melihat-lihat jam tangan yang ada di meja pajangan.
Putra kemudian meminta pegawai di toko tersebut dengan inisial IWCAP untuk membantunya melihat-lihat stan kacamata. Saat melihat stan kacamata tersebut, tanpa sepengetahuan IWCAP, terdakwa memasukkan satu jam tangan ke dalam saku celananya tanpa membayar.
Pegawai yang menyadari hilangnya satu unit jam tangan tersebut, langsung melaporkan kepada salah satu perwakilan dari perusahaan tersebut. Terdakwa pun digiring ke dalam persidangan.