REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pelaku perdagangan orang yang mempekerjakan empat wanita sebagai pekerja seks komersial. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, pelaku berinisial JF (27 tahun) ditangkap di salah satu diskotek di Jalan Kumango Medan, Ahad (10/1) sekitar pukul 21.30 WIB.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan empat wanita yang menjadi korban perdagangan manusia yakni LK (23), MO (25), Ft (27). dan Tr (21).
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan pengembangan dan penyelidikan terhadap informasi perdagangan manusia yang terjadi di diskotik tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang satu juta rupiah, 11 unit telepon genggam, dan tiga buah kondom.
Tersangka dan empat wanita yang diperdagangkan tersebut dibawa ke Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang pencabulan.