REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya mengatakan, dari angkatan kerja tahun 2015 sebanyak 121 juta, secara faktual baru mengetahui masalah K3 setelah memasuki dunia kerja.
Pekerja selama ini ketika memasuki dunia kerja, dianggap sudah mengetahui dan berperilaku K3. "Padahal masyarakat kita merupakan angkatan kerja dengan pendidikan rendah. Asumsinya tak punya pengetahuan dan berperilaku K3," katanya, Jumat, (8/1).
Kecelakaan kerja bisa terjadi di kegiatan aktivitas formal dan informal, termasuk peledakan maupun kebakaran. Dari catatan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 98-100 ribu kasus setiap tahunnya terjadi di Indonesia dengan jumlah angkatan kerja 121 juta orang.
"Dari 98 ribu ada 2.400 tewas, belum termasuk cacat tetap sebanyak 40 persen, cacat anatomis dan cacat fungsi. Namun dibandingkan negara Eropa yang rata-rata 600 ribu, sebenarnya angka kecelakaan kerja di Indonesia tergolong kecil," ujar Muji.
Beberapa kecelakaan kerja di beberapa sektor usaha di antaranya kasus peledakan dan kebakaran di PT Mandom Indonesia, jatuhnya pesawat lift dengan korban pekerja PT Nestle Indonesia, robohnya crane di gedung Mitra I Malang, kecelakaan kerja di Alfamart Pekanbaru dan kebakaran di beberapa perusahaan yang menimbulkan korban jiwa tidak sedikit.